WEWENANG PPID

Dalam pelaksanaan pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di BBPVP Serang mempunyai wewenang yang perlu dijalankan, antara lain:

  1. meminta dokumen Informasi Publik dari setiap bagian di Lingkungan BBPVP Serang;
  2. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Kios Siap Kerja dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  3. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi di Kios Siap Kerja untuk menyiapkan dokumen  untuk  membantu PPID dalam melaksanakan  pengujian  konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau  pembuatan  pertimbangan  tertulis  dalam hal suatu  Informasi  Publik  dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
  4. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
  5. Melakukan Koordinasi kepada PPID Utama; dan
  6. Melakukan Sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi PPID di lingkungan BBPVP Serang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *