Sasaran pembangunan Zona Integritas meliputi 6 (enam) area perubahan
1.Manajemen Perubahan,
2.Penataan Tatalaksana,
3.Penataan Sistem Manajemen SDM,
4.Penguatan Pengawasan,
5.Penguatan Akuntabilitas,
6.Peningkatan Kualiatas Pelayanan Publik.
Dari keenam area perubahan tersebut, yang tidak kalah penting adalah dukungan
pada Area Penguatan Pengawasan salah satunya dengan Pengendalian Gratifikasi.
GRATIFIKASI Sebagaimana ketentuan Pasal 12 B ayat (1) UU No 20/2001 bahwa
setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap,
apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Berikut Video Dukungan TOLOK GRATIFIKASI di BBPLK Serang.
Ayo kita bersama berkomitmen dalam mewujudkan Tata Kelola Yang Baik (Good Governance)
dan Pemerintahan Yang Bersih (Clean Government).
Dengan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
di BBPLK Serang