PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
BBPVP Serang selaku PPID Pelaksana UPT Kemnaker memiliki tugas dan wewenang berlandaskan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
PPID Pelaksana BBPVP Serang memiliki Tugas sebagai berikut :
- melakukan koordinasi pengumpulan informasi publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Serang;
- melakukan koordinasi pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Serang dalam rangka pemutakhiran daftar informasi publik;
- melakukan koordinasi penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan;
- melakukan koordinasi pelaksanaan pengumuman informasi publik melalui media yang dapat menjangkau pemangku kepentingan secara efektif;
- melakukan koordinasi pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik;
- Melakukan koordinasi dalam pengumpulan daftar informasi yang akan dikecualikan melalui proses uji konsekuensi;
- Melaksanakan rapat tim yang diperlukan dalam pelayanan informasi PPID;
- Menyampaikan laporan kegiatan terkait pelayanan informasi PPID di setiap unit/satuan secara berkala.