PELATIHAN 1 TAHUN KEJURUAN LAS


WELDING FOREMAN


Program pelatihan WELDER FOREMAN ini menjadi acuan dalam pelaksanaan pelatihan kerja, baik yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah khususnya Balai Latihan Kerja (BLK) maupun Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS). Dengan menjadikan program pelatihan ini sebagai acuan diharapkan lulusan pelatihannya sesuai kebutuhan kompetensi dari dunia usaha maupun dunia industri.

TUJUAN PELATIHAN :

Setelah mengikuti pelatihan peserta, akan kompeten melakukan proses pengelasan dan kemampuan dalam mengelola
serta membina kelompok welder dibawah bimbingannya

MATERI PELATIHAN 888 JP

Terdiri dari 11 Materi Pelatihan dari Unit Kompetensi, berdasar Standar SKKNI Nomor 98 Tahun 2018

1.1 Melaksanakan persiapan tempat kerja (C.24LAS01.001.1) 9 JP
1.2 Melakukan peran serta (contribute) pada sistem mutu (C.24LAS01.002.1) 18JP
1.3 Membuat detail gambar kerja (C.24LAS01.013.1) 45JP
1.4 Mengevaluasi Penyebab Ketidaksesuaian Hasil Pengelasan (C.24LAS01.014.1) 20JP
1.5 Memimpin Tim Kerja Kecil C.24LAS01.021.1 18
1.6 Mengidentifikasi Welding Procedure Specification (WPS) (C.24LAS01.022.1) 45JP
1.7 Memperbaiki hasil pengelasan (C.24LAS01.026.1) 48JP
1.8 Membuat sambungan las fillet sesuai WPS untuk pengelasan pelat
ke pelat, pipa ke pipa, dan pelat ke pipa sesuai dengan proses las yang digunakan (C.24LAS01.028.1) 200JP
1.9 Membuat sambungan las kampuh (groove) sesuai WPS untuk pengelasan pelat ke pelat dan sesuai dengan proses las yang digunakan (C.24LAS01.029.1) 220 JP
1.10 Membuat sambungan las kampuh (groove) sesuai WPS untuk pengelasan pipa ke pipa dan sesuai dengan proses las yang digunakan (C.24LAS01.030.1) 220 JP
1.11 Melakukan inspeksi visual pengelasan (C.24LAS01.031.1) 45 JP

MATERI PENUNJANG 312 JP

2.1 Soft Skills
2.2 FMD
2.3 Bahasa Inggris
2.4 Produktivitas
2.5 Pengelolaan Bengkel/Workshop Management
2.6 Project Akhir

SERTIFIKASI

Dilakukan Uji Kompetensi bagi Peserta Pelatihan Ini, dan akan mendapat Sertifikat Kompetensi Teknis dari BNSP Jika dinyatakan KOMPETEN pada Skema Uji yang dialkukan Asesmen.