SOP PPID

TATA CARA PERMOHONAN

PERMOHONAN LANGSUNG

  • Pemohon memiliki itikad baik dalam kebutuhan informasinya
  • Pemohon datang ke kantor PPID BBPVP Serang
  • Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dan melengkapi lampiran yang diperlukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan
  • Permohonan dinyatakan diterima setelah seluruh data dinyatakan lengkap
  • PPID meregister permohonan dan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik
  • Pemohon wajib menyimpan dengan baik tanda bukti tersebut
  • PPID memproses permintaan informasi publik tersebut dan memberi pemberitahuan tertulis kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima

PERMOHONAN SECARA ONLINE

  • Pemohon memiliki itikad baik dalam kebutuhan informasinya
  • Pemohon mengakses URL PPID BBPVP Serang di website blkserang.kemnaker.go.id
  • Pemohon membuka Halaman Permohonan Informasi Publik 
  • Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik (online) dan mengupload lampiran yang diperlukan
  • Permohonan dinyatakan diterima setelah seluruh data dinyatakan lengkap
  • PPID meregister permohonan dan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik via EMAIL
  • Pemohon wajib menyimpan dengan baik tanda bukti tersebut
  • PPID memproses permintaan informasi publik tersebut dan memberi pemberitahuan via EMAIL kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima

TATA CARA KEBERATAN

KONDISI KEBERATAN

Dalam hal permohonan informasi publik ditolak, pemohon informasi berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

  1. Penolakan atas permohonan informasi publik sesuai dengan perundang-undangan
  2. Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik
  3. Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  4. Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik
  5. Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
  6. Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan

REGISTRASI KEBERATAN.

  1. Pemohon dapat menyampaikan pengajuan keberatan dengan datang langsung meja layanan informasi dan mengisi formulir permohonan keberatan dengan melengkapi fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Passport) atau mengisi formulir secara online di website PPID BBPVP SERANG
  2. Petugas layanan memproses pengajuan keberatan dan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan informasi
  3. PPID BBPVP SERANG memberikan informasi atas pengajuan keberatan kepada pemohon, bila pemohon puas maka sengketa selesai
  4. Bila pemohon merasa tidak puas atas informasi tersebut maka PPID meneruskan pengajuan keberatan ke Atasan PPID
  5. Atasan PPID memberikan keputusan atau tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis
  6. Jika pemohon merasa tidak puas atas tanggapan dari Atasan PPID, maka penyelesaian Sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada PPID KEMNAKER RI.

PENYUSUNAN DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK

  1. Tim PPID Mengumpulkan informasi dan dokumentasi yang berkualitas dan relevan g baik yang diproduksi sendiri, dikembangkan maupun dikirim ke pihak lain, yang berupa arsip statis maupun dinamis, arsip aktif maupun inaktif dan arsip vital yang dikuasai;
  2. Tim PPID Mengklasifikasikan seluruh informasi dan dokumentasi yang telah dikumpulkan dan mengidentifikasinya berdasarkan sifat informasi da dokumentasi;
  3. Tim PPID Menetapkan Daftar Informasi Publik secara resmi sesuai dengan klasifikasi informasi dan dokumentasi publik berdasarkan persetujuan Kepala BBPVP Serang;
  4. Mengumumkan dan mengunggah daftar informasi publik ke websi BBPVP Serang ataupun melalui sarana informasi lainnya.