TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS

Berdasarkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2022, BBPVP Serang memiliki tugas melaksanakan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas, sertifikasi kompetensi, serta konsultansi dan peningkatan jejaring di bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.

FUNGSI

  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran;
  2. Pelaksanaan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas;
  3. Pelaksanaan fasilitasi pemagangan;
  4. Pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
  5. Pelaksanaan konsultansi pelatihan vokasi dan produktivitas;
  6. Pelaksanaan peningkatan jejaring pelatihan vokasi dan produktivitas;
  7. Pelaksanaan promosi dan pengukuran peningkatan produktivitas;
  8. Pelaksanaan pemantauan pelatihan vokasi dan produktivitas;
  9. Pelaksanaan urusan organisasi dan sumber daya manusia aparatur, tata laksana, keuangan, rumah tangga, persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara;
  10. Penyusunan evaluasi dan pelaporan.