TUGAS
Berdasarkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2022, BBPVP Serang memiliki tugas melaksanakan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas, sertifikasi kompetensi, serta konsultansi dan peningkatan jejaring di bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
FUNGSI
- Penyusunan rencana, program dan anggaran;
- Pelaksanaan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas;
- Pelaksanaan fasilitasi pemagangan;
- Pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
- Pelaksanaan konsultansi pelatihan vokasi dan produktivitas;
- Pelaksanaan peningkatan jejaring pelatihan vokasi dan produktivitas;
- Pelaksanaan promosi dan pengukuran peningkatan produktivitas;
- Pelaksanaan pemantauan pelatihan vokasi dan produktivitas;
- Pelaksanaan urusan organisasi dan sumber daya manusia aparatur, tata laksana, keuangan, rumah tangga, persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara;
- Penyusunan evaluasi dan pelaporan.