Gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
BBPVP Serang berkomitmen untuk melakukan pengendalian gratifikasi guna menciptakan lingkungan BBPVP Serang yang bersih dari KKN. Jika Anda melihat / mendengar / menjadi saksi dalam suatu kasus gratifikasi / menerima gratifikasi, bisa dilaporkan melalui tata cara pelaporan berikut ini :
Link :